" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > sembilan orang anggota keluarga dekat namun nyata bukan ahli waris < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 10 may 2015 16 : 11  " , "  9 . 196 views  n " , " n " , " n " , " n " , " ada beberapa anggota keluarga yang memang seringkali agak rancu kita pandang . banyak kira mereka itu masuk ahli waris , padahal telah lacak lebih jauh dalam daftar ahli waris , memang tidak cantum . arti mereka memang bukan ahli waris . " , " sayang , karena kurang teliti seringkali mereka anggap bagai ahli waris . alas karena memang posisi yang nyaris sangat dekat dengan almarhum . " , " saya catat paling tidak ada sekitar sembilan anggota keluarga dan bisa saja lebih dari itu . mereka ini sering tukar dan anggap bagai ahli waris , padahal bukan . mereka adalah : " , " r n " , " anak angkat bukan masuk anak yang dapat hak waris . karena yang maksud dengan anak adalah anak yang rupa dari benih sang muwarrits sendiri , mana anak itu hasil nikah yang sah cara syariah . " , " benar bukan hanya anak angkat yang tidak terima harta waris , tetapi juga masuk ayah angkat , ibu angkat , saudar angkat , paman angkat dan terus . " , " tambah lagi bahwa syariat islam tidak aku ada anak angkat , bahkan haram angkat anak . meski pun hukum yang laku di negeri kita aku absah anak angkat , namun dalam urus bagi waris , anak angkat tetap bukan ahli waris . " , " kalau pun mereka tetap ingin beri harta dari almarhum , jalan bukan dengan waris , tetapi bisa dengan hibah atau waisat yang laku sejak almarhum masih hidup . atau bisa saja para ahli waris telah terima harta waris sepakat untuk beri macam ' uang rahim ' kepada . tetapi yang jelas anak angkat tidak terima harta dari almarhum lewat jalur waris . " , " dan cara hibah atau wasiat ini juga bisa laku kepada semua daftar ikut ini . " , " anak tiri bukan masuk ahli waris . yang maksud tiri adalah anak dari pasang . misal , orang laki - laki nikah janda yang sudah punya anak . " , " dalam hari , sering kita sebut dia bagai anak tiri . meski hubung dua sangat dekat , tetapi dalam hukum syariah , anak tiri bukan ahli waris . karena anak itu bukan dari darah daging muwarrits . " , " dan masuk yang juga bukan ahli waris adalah ayah tiri , dan ibu tiri . " , " suami adalah ahli waris dari istri yang tinggal . istri juga ahli waris dari suami yang tinggal . tetapi hubung saling waris ini henti tatkala hubung suami istri di di antara dua telah selesai karena cerai . " , " maka mantan istri bukan ahli waris dan mantan suami juga bukan ahli waris . walau pun mereka pernah hidup sama puluh tahun lama . " , " keponakan memang ada yang masuk dalam ahli waris , namun tidak semua keponakan masuk dalam daftar ahli waris . dari 4 hubung keponakan , hanya satu saja yang jadi ahli waris . " , " meski sudah seperti anak sendiri , hubung antara mertua dan menantu tidak saling waris . yang jadi ahli waris adalah anak muwarrits langsung atau orangtuanya . sedang pasang jelas bukan masuk ahli waris . " , " dalam kasus sering jadi menantu malah lebih repot urus harta pasang . yang jadi anak saja tidak terlalu ribut , malah menantu yang bukan ahli waris lihat punya ambisi untuk dapat harta dari tinggal mertua . " , " saudara ipar adalah saudara dari istri atau suami . misal , orang wanita tinggal mati suami . maka saudara wanita itu adalah saudara ipar bagi almarhum . duduk tidak dapat dalam daftar ahli waris . " , " misal lain , orang suami tinggal mati istri . maka saudara suami itu adalah ipar bagi almarhumah . duduk bukan bagai ahli waris . " , " meski pun cucu masuk dalam daftar ahli waris , namun tidak semua cucu bisa masuk di dalam . cucu yang rupa anak dari anak perempuan almarhum bukan masuk ahli waris , baik cucu itu laki - laki atau pun perempuan . " , " yang masuk ahli waris adalah cucu dari anak laki - laki , baik cucu itu laki - laki atau perempuan . " , " paman memang masuk dalam daftar ahli waris , tetapi tidak semua paman . hanya paman yang rupa saudara ayah almarhum saja yang masuk ahli waris . sedang paman yang rupa saudara ibu almarhum , bukan masuk ahli waris . " , " dalam daftar para ahli waris ada saudara ayah ibu , saudara ayah saja dan saudara ibu saja . mereka bisa saling waris . tapi ada saudara yang lain ayah lain ibu ? " , " jawab ada . misal orang duda yang punya anak meni dengan janda yang punya anak . maka anak si duda dan anak si janda adalah saudara . tetapi hubung saudara di antara mereka unik , yaitu saudara lain ayah dan lain ibu . "
